Jumat, 03 April 2009

TUNJANGAN PROFESI GURU

Diposkan oleh: http://smpn10tangerang.blogspot.com/
Mendiknas: Guru Tak Perlu Khawatir Terhadap Penghentian Tunjangan Profesi

(ANTARA) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo mengimbau para guru tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan adanya penghentian pembayaran tunjangan profesi guru."Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tunjangan profesi sebentar lagi selesai," kata Mendiknas kepada wartawan usai Sosialisasi Wajar Dikdas Gratis 9 Tahun dan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru, di Pendopo Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.Dalam sosialisasi itu, Mendiknas mengatakan, untuk mencairkan tunjangan profesi tidaklah mudah karena Menteri Keuangan tidak bisa mencairkan jika tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan (guru) tercatat sebagai guru tetap di salah satu sekolah.Sebelumnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Nomor S-145/MK05/2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/nonPNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, yang menyebutkan bahwa jika sampai akhir Juni 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.Surat itu juga menyebutkan, apabila sampai akhir tahun 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum juga ditetapkan, tunjangan profesi yang telanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan.Saat disinggung mengenai pendidikan profesi yang harus dijalani seorang guru, Mendiknas mengatakan, pendidikan profesi bisa diganti dengan sistem portofolio sehingga mereka (guru) tidak perlu kembali ke Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan.Terkait adanya kabar portofolio ditiadakan, dia dia mengatakan, portofolio tetap berjalan bagi guru wiyata bakti dan guru-guru prajabatan.Sementara bagi yang tidak lulus portofolio, kata dia, bisa ikut Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di perguruan tinggi yang terakreditasi."Calon guru yang masih kuliah di perguruan tinggi yang harus ikut pendidikan profesi di perguruan tinggi yang terakreditasi," katanya. ***3***
COPYRIGHT © 2009


Presiden: Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada
Surabaya (ANTARA News)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah tetap memprogramkan adanya tunjangan profesi guru sesuai dengan kemampuan keuangan negara."Saya harus rapat untuk membahas isu itu, tidak ada pembatalan tunjangan profesi guru, kita akan konsisten sejalan dengan perekonomian dan penerimaan negara kita," kata presiden saat menghadiri acara silaturahmi dengan guru peserta program yang diadakan oleh Jawa Pos Group di Surabaya, Jumat malam.Hal itu disampaikan Presiden Yudhoyono usai bercerita pada para guru tentang rapat yang diadakannya pada Senin (30/3) di Halim Perdanakusuma satu jam sebelum keberangkatannya ke London untuk menghadiri KTT G-20."Pada 30 Maret, satu jam sebelum terbang ke Inggris saya pimpin rapat kecil di Halim dan dihadiri antara lain Menko Kesra, Mendiknas dan yang mewakili Menkeu," kata presiden yang didampingi oleh Ibu Ani Yudhoyono.Ditambahkannya, "Kenapa harus ada pertemuan itu karena saya dengar ada berita seolah-olah profesi guru ditiadakan."Sebelumnya, dalam surat Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, no S-145/MK.05/2009 tertanggal 12 Maret 2009 yang disampaikan ke Menteri Pendidikan Nasional RI dan Menteri Agama RI pada Maret, disebutkan, jika sampai Juni 2009 ini peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang mengatur tentang itu tidak keluar, maka pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen di Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, untuk sementara dihentikan.Kemudian, jika sampai akhir tahun 2009 ini peraturan dimaksud tidak juga keluar, maka tunjangan profesi yang terlanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan.Namun sebelum Juni tersebut, Sri Mulyani dalam suratnya itu menegaskan, tunjangan profesi guru dan dosen tetap akan dibayarkan.Mensesneg Hatta Radjasa usai rapat yang berlangsung di Halim Perdanakusuma tersebut mengatakan bahwa seluruh tunjangan untuk dosen dan guru PNS dan non-PNS baik di bawah Diknas maupun Depag tetap akan berjalan."Dan tidak ada penundaan, tidak ada keterlambatan terhadap PP maupun Perpres tersebut. PP tentang guru telah selesai, sudah ditandatangani presiden beberapa bulan yang lalu yang tersisa adalah peraturan pemerintah untuk dosen yang akan selesai sesuai dengan schedule sebelum bulan Juni," katanya.Ia menambahkan demikian juga dengan Perpres yang mengatur tentang pelaksanaan tunjangan profesi tersebut juga akan selesai tepat pada waktunya sehingga dengan demikian tidak akan terjadi pemerintah menjamin tidak akan terjadi penundaan tunjangan tersebut.